PERLINDUNGAN ATAS HAK CIPTA SEBAGAI BAGIAN DARI HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
T. Keizerina Devi Azwar
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
Abstrak
Sebagai negara bangsa Indonesia memiliki kekayaan ciptaan yang dilakukan oleh para warganya baik yang bersifat individu maupun kelompok. Karya-karya cipta ini perlu diberikan perlindungan hukum dan kekuatan hukum, demi keadilan dan tumbuh kembangnya karya cipta. Namun apabila kita berbicara mengenai hak cipta, pada kenyataanya merupakan suatu hal yang amat luas yang mencakup berbagai aspek yang amat kompleks. Namun, yang perlu ditingkatkan pada dasarnya adalah kesadaran dan penghargaan atas karya cipta itu sendiri. Dengan menyadari dan menghargai hasil karya cipta, diharapkan akan memicu karya kreatif untuk terus mengalir.
1. Pengantar
Masyarakat Indonesia telah dikenal sebagai masyarakat yang kreatif terbukti dengan beragamnya hasil karya cipta anak bangsa. Dari lagu hingga alat musik, dari resep masakan hingga obat-obat tradisional, dari alat pertanian hingga teknik irigasi telah dikenal sebagai hasil karya cipta yang telah dikenal secara turun temurun. Namun, seolah bertentangan dengan prinsip kekeluargaan yang melekat erat pada masyarakat Indonesia, Hak atas kekayaan Intelektual tidak begitu dikenal oleh masyarakat. Sehingga sering kali hasil karya cipta anak bangsa dibajak dengan semena-mena sehingga merugikan para penciptanya sendiri.
Hak atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Pada tulisan ini akan dipaparkan mengenai berbagai jenis hak kekayaan intelektual khususnya mengenai hak cipta.
2. Jenis-jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual
Secara historis, pengaturan dibidang HAKI diIndoensia telah ada sejak tahun akir tahun 1800 an, yakni ketika Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang Merek (1885), UU Paten (1910)dan UU Hak Cipta (1912). Sejak saat itu, peraturan mengenai HAKI terlah beberapa kali berubah. Perubahan yang paling penting terjadi ketika Indonesia ikut menandatangani Persetujuan Pembentukan WTO dimana peraturan perundang-undangan mengenai HAKI kemudian disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang lebih universal.
3. Hak Cipta
3.1 Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dikenal dua pihak dalam hak cipta, yakni pencipta dan pemegang hak cipta.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama, melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sendiri dan orang lain yang diberikan hak untuk itu. Karena sifat hak cipta yang dapat dialihkan secara keseluruhan maupun sebagian melalui pewarisan, hibah, jual beli atau dengan perjanjian tertulis, maka timbulah pemegang hak cipta yang bukan pencipta.
Dalam menjalankan haknya, maka pencipta dan pemegang hak cipta berhak dalam mengumumkan dan memperbanyak hasil karya ciptanya. Termasuk dalam pengertian mengumumkan disini adalah pembacaam. Penyiaran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sebafai suatu ciptaan yang dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. Sedangkan memperbanyak berarti menambah jumlah suatu ciptaan baik sebagai keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bagan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen dan temporer.
3.2 Batasan Hak Cipta
Dalam UU Hak cipta, hak cipta diberikan atas karya cipta kreatif dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Karya-karya seni dan Karya-karya sastra seperti :
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
UU Hak Cipta juga membatasi atas ciptaan yang tidak dapat didaftarkan, yakni ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, ciptaan yang tidak orisinil, ciptaan yang belum berbentuk nyata atau masih berupa ide dan ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
4. Hak Moral dan Hak Ekonomi
Yang paling menarik dalam hak cipta adalah terpisahnya antara hak moral dan hak ekonomi dari suatu ciptaan. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atua pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan pada orang lain. Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkaitnya. Sehingga, meskipun hak cipta telah beralih pada orang lain, namun masyarakat masih dapat mengetahui siapa pencipta dari hasil ciptaan tersebut.
Di dalam hak cipta dikenal pula dengan hak terkait atau neighbouring rights. Hak terkait merupakan hak ekslusif yang berkaitan dengan hak cipta. Hak eksklusif ini dipegang oleh produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atia rekaman bunyinya, bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya. Terdapat tiga kelompok pemegang hak terkait ini yakni:
(a) Artis-artis pelaku (performing artists) yakni aktor, musisi, penyanyi, penari dan lainnya yang mempertunjukkan karya sastra dan seni
(b) Produser rekaman
(c) Lembaga penyiaran
Pencipta
seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama, melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Pemegang Hak Terkait
· Pelaku : actor. Penyanyi, pemusik, penari
· Produser rekaman suara
· Lembaga penyiaran
Ciptaan
· Buku, karya tulis lain
· Drama, tari,
· Lagu, musil
· Arsitektur
· Fotogragi
· Sinematografi, dll
Produk Hak Terkait
· Rekaman suara
· Rekaman bunyi
· Rekaman gambar pertunjukan
· Karya siaran
Isi Hak Cipta
· Hak Moral
· Hak Ekonomi
Isi Hak Terkait
· Hak Moral
· Hak Ekonomi
5. Pendaftaran dan Perlindungan Hak Cipta
Keistimewaan atas perlindungan hak cipta adalah sifat perlindungannya yang otomatis. Dimana sebuah hasil karya cipta secara otomatis dilindungi hukum sejak pertama sekali hasil ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, namun pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari.
Keistimewaan lainnya dalam perlindungan hak cipta adalah lamanya jangka waktu perlindungan atas hak cipta itu sendiri. Dibandingkan dengan hak-hak kekayaan atas intelektual lainnya, hak cipta memiliki perlindungan yang cukup lama.
Perlindungan untuk buku, pamphlet dan hasil karya tulis lainnya, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, seni batik, lagu atau music dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lainnya, alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh tahun) setelah pencipta meninggal dunia.
Perlindungan atasa program computer, karya tulis yang diterbitkan, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Dalam pendaftarannya, hak cipta dapat didaftarkan oleh pencipta, pemegang hak cipta atau kuasanya.
Syarat-syarat pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut:
· Pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu jenis ciptaan
· Mengisi formulir pendaftaran permohonan rangkap dua (lembar pertama bermeterai Rp. 6000.-) yang dapat diperoleh cuma-cuma pada kantor Dirjen Hak Kekayaan Intelektual / Departemen Hukum dan HAM
· Mencantumkan identitas pencipta dan pemegang hak cipta
· Judul, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan pertama kali
· Uraian ciptaan
· Melampirkan surat kuasa bila permohonan diajukan oleh kuasa
· Melampiri contoh ciptaan atau penggantinya;
· Melampiri bukti pengalihan Hak Cipta;
· Pembayar biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp. 75.000,-, kecuali program komputer sebesar Rp. 150,000,- untuk setiap ciptaan;
· Permohonan diajukan lansung ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Lisensi dan Royalti Hak Cipta
Sebagai perwujudan atas hak ekonomi dari pencipta, maka UU Hak Cipta memberikan kebebasan bagi pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil ciptaanya melalui pengalihan hak kepada hak lain. Cara pengalihan hak tersebut antara lain dikenal dengan lisensi dan royalti.
Lisensi berarti pemberian izin dari Pencipta atau pemegang hak terkait atas perbanyakan dan pengumuman ciptaan atau kegiatan perbanyakan dan penyiaran dari rekaman suara dan atau gambar pertunjukan. Sedangkan royalty berbarti kewajiban yang dibebankan pada penerima lisensi untuk membayarkan sejumlah imbalan sebagai royalty kepada pencipta atau pemegeng hak terkait.
Dalam kenyataanya, perbuatan diatas dilakukan dengan perjanjian yang tertulis yang dibuat antar pencipta dan atau pemegang hak cipta dan atau pemegang hak terkait dengan pihak pembeli lisensi. Dalam hal ini perlu diperhatikan mengenai syarat-syarat perjanjian sebagaimana yang diatur oleh KUHPerdata dan peraturan terkait lainnya. Sedangkan pembayaran honorarium terhadap hak cipta tersebut dapat berupa:
(a) Flat pay sempurna atau jual putus,
(b) Flat pay terbatas atau bersyarat,
(c) Royalty, atau
(d) Semi royalty.
7. Perlanggaran Hak Cipta
Dengan lahirnya hak cipta, maka setiap perbutan yang melanggar hak ekslusif tanpa mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas hak cipta. Terkecuali perbuatan-perbuatan:
(a) Pengumuman dan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
(b) Pengumuman dan atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak
(c) Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pelanggaran atas Hak Cipta, dianggap sebagai kejahatan yang perbuatannya diganjar dengan sanksi pidana antara 1 hingga 7 tahun penjara dan denda antara satu juta rupiah hingga 1,5 miliar rupiah dengan ketentuan:
(1) Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memperbanyak, atau menyiarkan atau menyewakan hasil ciptaan atau hasil rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Dengan sengaja mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Dengan sengaja memperbanyak atau mengumumkan Ciptaanya atau Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah ciptaan tanpa persetujuan pencipta meski hak cipta telah berpindah tangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah atau menghilangkan Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
(8) Dengan sengaja dan tanpa hak merubah, meniadakan, atau membuat tidak berfungsi, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Bagi Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), tidak memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Untuk mendapatkan perlindungan hukum ini, seorang pencipta atau pemegang hak cipta perlu melakukan serangkaian perbuatan. Dengan perkataan lain, pencipta atau pemegang hak cipta harus mengajukan. bukti permohonan penetapan sementara dan penuntutan ke pengadilan niaga dengan mengajukan bukti-bukti kuat atas pelanggaran yang terjadi untuk mencegak berlanjutnya pelanggaran hak cipta. Sedangkan untuk pelanggaran pidananya, pemegang hak cipta atau pencipta dapat membuat laporan pada kepolisian atas terjadinya pelanggaran hak cipta.
8. Penutup
Apabila kita berbicara mengenai Hak Cipta, pada kenyataanya merupakan suatu hal yang amat luas yang mencakup berbagai aspek yang amat kompleks. Namun, yang perlu ditingkatkan pada dasarnya adalah kesadaran dan penghargaan atas karya cipta itu sendiri. Dengan menyadari dan menghargai hasil karya cipta, diharapkan akan memicu karya kreatif untuk terus mengalir.
9. Referensi
Dedi Kurniadi, 2005. Perlindungan Hak Cipta atas Format Program Televisi. Jakaarta: Jurist Publishing.
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, 2006. Buku Panduan Hak Kekayaan intelektual. Jakarta: Dirjen Kekayaan Intelektual.
Gunawan Widjaja, 2003. Lisensi, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Hendra Tanu Atmadja, 2003. Hak Cipta Musik dan Lagu. Jakarta: Universitas Indonesia.
Lindsey, Tim, dkk., 2003 Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.
O.K. Saidin, 2003. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Otto Hasibuan, 2008. Hak Cipta di Indonesia. Bandung.
Rachmadi Usman, 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.
Tentang Peenulis
Tengku Keizerina Devi dengan nama dan gelar lengkapnya, Dr. T. Keizerina Devi Azwar SH.,CN.,M.Hum. adalah seorang dosen tetap di Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, yang bertempat tinggal di Jalan Soekarno Hatta Binjai. Sejak 2005 menjabat sebagai Sekretaris Program Magister Kenotariatan USU, yang berkantor di Gedung Pascasarjana, Jl. Civitas Akademika Kampus USU Medan. Pendidikan terkahirnya adalah Doktor Ilmu Hukum USU tahun 2004. Pengalaman lannya adalah pelatihan di bidang HAKI adalah: (a) tahun 2004 Training for Trainers on Intellectual Property Rights di Tokyo, Japan; (b) 2005 Pelatihan Pembina Sentra HaKI Universitas Jakarta: (c) 2006 Training for Trainers on Intellectual Property Rights Yogyakarta
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
T. Keizerina Devi Azwar
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
Abstrak
Sebagai negara bangsa Indonesia memiliki kekayaan ciptaan yang dilakukan oleh para warganya baik yang bersifat individu maupun kelompok. Karya-karya cipta ini perlu diberikan perlindungan hukum dan kekuatan hukum, demi keadilan dan tumbuh kembangnya karya cipta. Namun apabila kita berbicara mengenai hak cipta, pada kenyataanya merupakan suatu hal yang amat luas yang mencakup berbagai aspek yang amat kompleks. Namun, yang perlu ditingkatkan pada dasarnya adalah kesadaran dan penghargaan atas karya cipta itu sendiri. Dengan menyadari dan menghargai hasil karya cipta, diharapkan akan memicu karya kreatif untuk terus mengalir.
1. Pengantar
Masyarakat Indonesia telah dikenal sebagai masyarakat yang kreatif terbukti dengan beragamnya hasil karya cipta anak bangsa. Dari lagu hingga alat musik, dari resep masakan hingga obat-obat tradisional, dari alat pertanian hingga teknik irigasi telah dikenal sebagai hasil karya cipta yang telah dikenal secara turun temurun. Namun, seolah bertentangan dengan prinsip kekeluargaan yang melekat erat pada masyarakat Indonesia, Hak atas kekayaan Intelektual tidak begitu dikenal oleh masyarakat. Sehingga sering kali hasil karya cipta anak bangsa dibajak dengan semena-mena sehingga merugikan para penciptanya sendiri.
Hak atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Pada tulisan ini akan dipaparkan mengenai berbagai jenis hak kekayaan intelektual khususnya mengenai hak cipta.
2. Jenis-jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual
Secara historis, pengaturan dibidang HAKI diIndoensia telah ada sejak tahun akir tahun 1800 an, yakni ketika Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang Merek (1885), UU Paten (1910)dan UU Hak Cipta (1912). Sejak saat itu, peraturan mengenai HAKI terlah beberapa kali berubah. Perubahan yang paling penting terjadi ketika Indonesia ikut menandatangani Persetujuan Pembentukan WTO dimana peraturan perundang-undangan mengenai HAKI kemudian disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang lebih universal.
3. Hak Cipta
3.1 Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dikenal dua pihak dalam hak cipta, yakni pencipta dan pemegang hak cipta.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama, melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sendiri dan orang lain yang diberikan hak untuk itu. Karena sifat hak cipta yang dapat dialihkan secara keseluruhan maupun sebagian melalui pewarisan, hibah, jual beli atau dengan perjanjian tertulis, maka timbulah pemegang hak cipta yang bukan pencipta.
Dalam menjalankan haknya, maka pencipta dan pemegang hak cipta berhak dalam mengumumkan dan memperbanyak hasil karya ciptanya. Termasuk dalam pengertian mengumumkan disini adalah pembacaam. Penyiaran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sebafai suatu ciptaan yang dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. Sedangkan memperbanyak berarti menambah jumlah suatu ciptaan baik sebagai keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bagan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen dan temporer.
3.2 Batasan Hak Cipta
Dalam UU Hak cipta, hak cipta diberikan atas karya cipta kreatif dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Karya-karya seni dan Karya-karya sastra seperti :
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
UU Hak Cipta juga membatasi atas ciptaan yang tidak dapat didaftarkan, yakni ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, ciptaan yang tidak orisinil, ciptaan yang belum berbentuk nyata atau masih berupa ide dan ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
4. Hak Moral dan Hak Ekonomi
Yang paling menarik dalam hak cipta adalah terpisahnya antara hak moral dan hak ekonomi dari suatu ciptaan. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta atua pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan pada orang lain. Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkaitnya. Sehingga, meskipun hak cipta telah beralih pada orang lain, namun masyarakat masih dapat mengetahui siapa pencipta dari hasil ciptaan tersebut.
Di dalam hak cipta dikenal pula dengan hak terkait atau neighbouring rights. Hak terkait merupakan hak ekslusif yang berkaitan dengan hak cipta. Hak eksklusif ini dipegang oleh produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atia rekaman bunyinya, bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya. Terdapat tiga kelompok pemegang hak terkait ini yakni:
(a) Artis-artis pelaku (performing artists) yakni aktor, musisi, penyanyi, penari dan lainnya yang mempertunjukkan karya sastra dan seni
(b) Produser rekaman
(c) Lembaga penyiaran
Pencipta
seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama, melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
Pemegang Hak Terkait
· Pelaku : actor. Penyanyi, pemusik, penari
· Produser rekaman suara
· Lembaga penyiaran
Ciptaan
· Buku, karya tulis lain
· Drama, tari,
· Lagu, musil
· Arsitektur
· Fotogragi
· Sinematografi, dll
Produk Hak Terkait
· Rekaman suara
· Rekaman bunyi
· Rekaman gambar pertunjukan
· Karya siaran
Isi Hak Cipta
· Hak Moral
· Hak Ekonomi
Isi Hak Terkait
· Hak Moral
· Hak Ekonomi
5. Pendaftaran dan Perlindungan Hak Cipta
Keistimewaan atas perlindungan hak cipta adalah sifat perlindungannya yang otomatis. Dimana sebuah hasil karya cipta secara otomatis dilindungi hukum sejak pertama sekali hasil ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, namun pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari.
Keistimewaan lainnya dalam perlindungan hak cipta adalah lamanya jangka waktu perlindungan atas hak cipta itu sendiri. Dibandingkan dengan hak-hak kekayaan atas intelektual lainnya, hak cipta memiliki perlindungan yang cukup lama.
Perlindungan untuk buku, pamphlet dan hasil karya tulis lainnya, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, seni batik, lagu atau music dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lainnya, alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh tahun) setelah pencipta meninggal dunia.
Perlindungan atasa program computer, karya tulis yang diterbitkan, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Dalam pendaftarannya, hak cipta dapat didaftarkan oleh pencipta, pemegang hak cipta atau kuasanya.
Syarat-syarat pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut:
· Pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu jenis ciptaan
· Mengisi formulir pendaftaran permohonan rangkap dua (lembar pertama bermeterai Rp. 6000.-) yang dapat diperoleh cuma-cuma pada kantor Dirjen Hak Kekayaan Intelektual / Departemen Hukum dan HAM
· Mencantumkan identitas pencipta dan pemegang hak cipta
· Judul, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan pertama kali
· Uraian ciptaan
· Melampirkan surat kuasa bila permohonan diajukan oleh kuasa
· Melampiri contoh ciptaan atau penggantinya;
· Melampiri bukti pengalihan Hak Cipta;
· Pembayar biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp. 75.000,-, kecuali program komputer sebesar Rp. 150,000,- untuk setiap ciptaan;
· Permohonan diajukan lansung ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Lisensi dan Royalti Hak Cipta
Sebagai perwujudan atas hak ekonomi dari pencipta, maka UU Hak Cipta memberikan kebebasan bagi pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil ciptaanya melalui pengalihan hak kepada hak lain. Cara pengalihan hak tersebut antara lain dikenal dengan lisensi dan royalti.
Lisensi berarti pemberian izin dari Pencipta atau pemegang hak terkait atas perbanyakan dan pengumuman ciptaan atau kegiatan perbanyakan dan penyiaran dari rekaman suara dan atau gambar pertunjukan. Sedangkan royalty berbarti kewajiban yang dibebankan pada penerima lisensi untuk membayarkan sejumlah imbalan sebagai royalty kepada pencipta atau pemegeng hak terkait.
Dalam kenyataanya, perbuatan diatas dilakukan dengan perjanjian yang tertulis yang dibuat antar pencipta dan atau pemegang hak cipta dan atau pemegang hak terkait dengan pihak pembeli lisensi. Dalam hal ini perlu diperhatikan mengenai syarat-syarat perjanjian sebagaimana yang diatur oleh KUHPerdata dan peraturan terkait lainnya. Sedangkan pembayaran honorarium terhadap hak cipta tersebut dapat berupa:
(a) Flat pay sempurna atau jual putus,
(b) Flat pay terbatas atau bersyarat,
(c) Royalty, atau
(d) Semi royalty.
7. Perlanggaran Hak Cipta
Dengan lahirnya hak cipta, maka setiap perbutan yang melanggar hak ekslusif tanpa mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas hak cipta. Terkecuali perbuatan-perbuatan:
(a) Pengumuman dan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
(b) Pengumuman dan atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak
(c) Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pelanggaran atas Hak Cipta, dianggap sebagai kejahatan yang perbuatannya diganjar dengan sanksi pidana antara 1 hingga 7 tahun penjara dan denda antara satu juta rupiah hingga 1,5 miliar rupiah dengan ketentuan:
(1) Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memperbanyak, atau menyiarkan atau menyewakan hasil ciptaan atau hasil rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Dengan sengaja mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Dengan sengaja memperbanyak atau mengumumkan Ciptaanya atau Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah ciptaan tanpa persetujuan pencipta meski hak cipta telah berpindah tangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah atau menghilangkan Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
(8) Dengan sengaja dan tanpa hak merubah, meniadakan, atau membuat tidak berfungsi, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Bagi Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), tidak memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Untuk mendapatkan perlindungan hukum ini, seorang pencipta atau pemegang hak cipta perlu melakukan serangkaian perbuatan. Dengan perkataan lain, pencipta atau pemegang hak cipta harus mengajukan. bukti permohonan penetapan sementara dan penuntutan ke pengadilan niaga dengan mengajukan bukti-bukti kuat atas pelanggaran yang terjadi untuk mencegak berlanjutnya pelanggaran hak cipta. Sedangkan untuk pelanggaran pidananya, pemegang hak cipta atau pencipta dapat membuat laporan pada kepolisian atas terjadinya pelanggaran hak cipta.
8. Penutup
Apabila kita berbicara mengenai Hak Cipta, pada kenyataanya merupakan suatu hal yang amat luas yang mencakup berbagai aspek yang amat kompleks. Namun, yang perlu ditingkatkan pada dasarnya adalah kesadaran dan penghargaan atas karya cipta itu sendiri. Dengan menyadari dan menghargai hasil karya cipta, diharapkan akan memicu karya kreatif untuk terus mengalir.
9. Referensi
Dedi Kurniadi, 2005. Perlindungan Hak Cipta atas Format Program Televisi. Jakaarta: Jurist Publishing.
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, 2006. Buku Panduan Hak Kekayaan intelektual. Jakarta: Dirjen Kekayaan Intelektual.
Gunawan Widjaja, 2003. Lisensi, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Hendra Tanu Atmadja, 2003. Hak Cipta Musik dan Lagu. Jakarta: Universitas Indonesia.
Lindsey, Tim, dkk., 2003 Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.
O.K. Saidin, 2003. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Otto Hasibuan, 2008. Hak Cipta di Indonesia. Bandung.
Rachmadi Usman, 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.
Tentang Peenulis
Tengku Keizerina Devi dengan nama dan gelar lengkapnya, Dr. T. Keizerina Devi Azwar SH.,CN.,M.Hum. adalah seorang dosen tetap di Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, yang bertempat tinggal di Jalan Soekarno Hatta Binjai. Sejak 2005 menjabat sebagai Sekretaris Program Magister Kenotariatan USU, yang berkantor di Gedung Pascasarjana, Jl. Civitas Akademika Kampus USU Medan. Pendidikan terkahirnya adalah Doktor Ilmu Hukum USU tahun 2004. Pengalaman lannya adalah pelatihan di bidang HAKI adalah: (a) tahun 2004 Training for Trainers on Intellectual Property Rights di Tokyo, Japan; (b) 2005 Pelatihan Pembina Sentra HaKI Universitas Jakarta: (c) 2006 Training for Trainers on Intellectual Property Rights Yogyakarta